Tampil dengan Baju Tahanan, Ini Alasan Ardhito Pramono Menggunakan Ganja

0
ardhito-pramono-narkoba
Dok. Instagram Ardhito Pramono

Hari ini Polres Metro Jakarta Barat, melakukan konferensi pers terkait penangkapan musisi Ardhito Pramono (26) pada Rabu (12/1) lalu. Pertama kali muncul di publik setelah penahanannya, kini ia telah berganti pakaian tahanan berwarna orange. Puas gambarnya dibawa awak media, ia pun dituntun masuk.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memberikan keterangan lebih detail tentang pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (2020). Didampingi Kasat Narkoba, Kombes E Zulpan berkata, “Menangkap pelaku pada (12/1), di kediamannya Klender, Jakarta Timur, sekitar jam 02.00 WIB.”

“Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang sudah kita kantongi namanya dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Zulpan.

ardhito-pramono-pakai-baju-tahanan
Dok. Detik

| Baca juga: Aktor dan Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Karena Narkoba. Postingan Terakhirnya Bikin Menyesal

Dari keterangan Polres Metro Jakarta Barat, Ardhito ternyata sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian. 

“Berawal dari laporan masyarakat, kami memulai penyidikan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian dari situ kami melakukan pengembangan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Klender, Jakarta Timur.”

Dhito ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena hasil urine-nya terbukti positif mengandung ganja.

Ternyata ini bukan kali pertama musisi itu menggunakan ganja. Ia sempat menggunakannya di tahun 2011 dan berhenti, kemudian kembali menggunakan di tahun 2020 sampai sekarang.

Dari mulut Zulpan terungkap alasan musisi sekaligus aktor film Dear Nathan: Thankyou Salma itu menggunakan ganja adalah untuk ketenangan dan fokus dalam bekerja dan untuk konsumsi sendiri. 

barang-bukti-narkoba-ardhito-pramono
Dok. Detik

| Baca juga: Kondisi Terakhir Nia Ramadhani Setelah Ditahan Karena Narkoba

Dari kediaman Ardhito, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket plastik klip plastik ganja dengan berat bruto 4, 80 gram, 20 butir pil alprazolam (diresepkan oleh dokter, red). 

Atas kejadian tersebut kepolisian menjerat Ardhito dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here