Nikita Mirzani menyatakan tidak akan mundur atau berdamai dan menolak permintaan restorative justice dari Vadel Badjideh.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi. Laporan itu diajukan pada Kamis (12/9).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum menyatakan kasus yang dilaporkan diduga melanggar beberapa UU, salah satunya UU Perlindungan Anak.
Vadel Badjideh ternyata tak hadir memenuhi panggilan pihak Kuasa Hukum Nikita Mirzani. Menurut Nikita Mirzani alasan Vadel tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit dinilai tidak valid karena dia mengetahui bahwa Vadel tidak sakit.
| Baca juga: Kasus Lolly Masih Berlanjut, Kembali Jalani Visum Atas Permintaan Dokter
Tindakan Vadel yang absen saat pemeriksaan dinilai tidak kooperatif oleh Nikita. Hal itu hanya akan memperlama proses pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Diketahui, pihak vadel juga mengajukan damai atau restorative justice, yang langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Nikita.
“Mimpi (restorative justice), mimpi itu, mustahil,” kata Fahmi Bachmid dalam keterangannya pada (29/9).
“Saya yakin Nikita menutup pintu (maaf), karena tidak mungkin mengembalikan seperti keadaan semula,” tambahnya.
Hal sesuai dengan pernyataan awal Nikita saat awal-awal kasus ini berjalan.
| Baca juga: Andrew Andhika Ditangkap Karena Narkoba, Ini Respons Tengku Dewi
“Damai sama siapa? Kan gue bilang satu keluarga. Satu keluarga gue boyong semua masuk penjara, seibu-ibunya. Kalau bisa saudara-saudaranya semua,” kata Nikita.
Kuasa hukum Nikita juga menjelaskan terkait saksi-saksi yang telah dihubunginya dan mau memberikan keterangan dalam kasus ini.
“Saksi yang luar biasa ya, karena dia mengetahui secara mendetail, peristiwa di bulan April, dia bukan hanya berkomunikasi melalui WhatsApp, tapi dia berkomunikasi langsung, berhadap-hadapan (dengan Lolly) bersama-sama,” jelasnya.
Sampai saat ini, kasus tetap berlanjut dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau dikenal dengan sebutan Lolly, diketahui menjalani visum ulang atas permintaan dokter untuk menindaklanjuti laporan dugaan hamil dan aborsi. (*)